Adapun isi peraturannya antara lain;
- WNI
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
Baca Juga: BLT BBM Jabar 2022 Masih Cair, Cek Daftar Penerima Lewat Link Ini untuk Dapat Bantuan Rp 600.000
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta
- Bukan merupakan PNS, TNI, dan Polri
- Tidak menerima program dari pemerintah seperti KJP Plus, Kartu Prakerja, dan BPUM
Baca Juga: Cara Dapat Bansos PKH, BPNT, dan BLT BBM via Aplikasi Cek Bansos secara Online
Apabila telah memenuhi syarat yang diminta oleh Kemnaker, pekerja/buruh yang berkeinginan mendapatkan BSU 2022 Rp 600.000 segera lakukan pengecekan status penerima lewat situs Kemnaker.go.id.
Berikut cara cek BSU 2022 Rp 600.000 lewat situs Kemnaker.go.id.