BSU 2022 Tahap 2 Siap Cair, Cek Status Aktif sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Rp600.000

24 September 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi uang rupiah. /Udik_Art/Pixabay

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 2.

Pencairan BSU 2022 tahap 2 atau BLT subsidi upah dengan besaran Rp600.000 akan dicairkan pekan depan kepada pekerja atau buruh.

BSU 2022 merupakan kompensasi pengalihan atau kenaikan harga BBM subsidi yang cair dalam dua tahap dan diberikan satu kali bagi setiap pekerja.

Baca Juga: 3 BLT akan Cair Desember 2022, Salah Satunya Bansos Anak Yatim

Bantuan sebesar Rp600.000 ini pun dicairkan dalam beberapa cara seperti transfer ke rekening bank Himbara dan mendatangi Kantor Pos Indonesia yang ditunjuk pemerintah.

Untuk pencairan BSU 2022 tahap 2, Kemnaker saat ini masih melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.

Kemnaker telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan,” tulis Kemnaker lewat akun Instagram resminya.

Baca Juga: Memiliki Pikiran Negatif Dapat Meningkatkan Risiko Demensia dan Membahayakan Otak

Uuntuk mendapatkan bantuan ini calon penerima harus memenuhi syarat, salah satunya tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Status aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dilihat dengan mudah. 

Berikut cara cek status aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui pekerja layak mendapat BSU 2022 tahap 2.

Baca Juga: BSU Tahap 2 2022 Siap Cair, Ini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp600.000 di bsu.kemnaker.go.id

1. Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

2. Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

3. Masukan identitas diri seperti Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cair di Bank Himbara, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 1 di kemnaker.go.id

4. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan syarat wajib mendapatkan BSU 2022 tahap 2.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler