PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
BSU 2022 dapat disebut bantuan BPJS Ketanagekerjaan karena data penerimanya diambil dari data peserta aktif program jaminan sosial tersebut.
BSU atau bantuan BPJS Ketanagekerjaan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.
Pekerja penerima manfaat BSU atau bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan uang bantuan sebesar Rp600.000 yang dibayarkan satu kali sekaligus lewat bank Himbara.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU 2022.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki NIK KTP.
Baca Juga: Rio Ferdinand Ungkap 'Rahasia' Cristiano Ronaldo Bisa Menjadi Pemain Terbaik di Dunia