Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP, Cairkan BSU Tahap 2 Rp600.000 dengan Login ke Link Ini

- 24 September 2022, 09:49 WIB
Ilustrasi logo BPJS Ketenagakerjaan. Ini cara cek penerima BSU tahap 2 pakai KTP lewat situs bsu.kemnaker.go.id.
Ilustrasi logo BPJS Ketenagakerjaan. Ini cara cek penerima BSU tahap 2 pakai KTP lewat situs bsu.kemnaker.go.id. /Dok BPJS Ketenagakerjaan

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau bantuan BPJS Ketenagakerjaan.

BSU 2022 dapat disebut bantuan BPJS Ketanagekerjaan karena data penerimanya diambil dari data peserta aktif program jaminan sosial tersebut.

BSU atau bantuan BPJS Ketanagekerjaan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Asosiasi Sepak Bola Inggris FA Jatuhkan Dakwaan untuk Cristiano Ronaldo Atas Perilaku yang Tidak Pantas

Pekerja penerima manfaat BSU atau bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan uang bantuan sebesar Rp600.000 yang dibayarkan satu kali sekaligus lewat bank Himbara.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU 2022.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Memiliki NIK KTP.

Baca Juga: Rio Ferdinand Ungkap 'Rahasia' Cristiano Ronaldo Bisa Menjadi Pemain Terbaik di Dunia

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x