PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dilaporkan sudah mulai menyalurkan BSU tahap 2 atau BLT Subsidi Gaji kepada pekerja/buruh.
Pada penyaluran BSU tahap 2 ini, setiap pekerja masih akan sama mendapatkang uang tunai dari Kemnaker yakni sebesar Rp600.000.
Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji tahap 1 sebelumnya sudah dilakukan sejak 12 September 2022 lalu.
Sama seperti tahap 1, BSU tahap 2 ini bakal disalurkan Kemnaker kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima.
Baca Juga: Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Lantas apa saja syarat agar bisa menjadi penerima BSU tahap 2 senilai Rp600.000 yang disalurkan Kemnaker? Simak penjelasan di bawah ini.
Syarat Penerima
- WNI yang memiliki KTP;
- Bukan golongan ASN, TNI, hingga Polri;
- Belum pernah mendapat bansos lain dari pemerintah;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022;
- Pekerja bergaji Rp3,5 juta dan terkena dampak kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Film Jakarta vs Everybody Kembali Tayang di Bioskop Online, Catat Tanggalnya agar Tak Ketinggalan
Bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat tersebut dan sudah memiliki rekening Bank Himbara (BNI, BTN, BRI, Mandiri) dan jadi penerima di penyaluran tahun sebelumnya bisa segera mengeceknya.
Pasalnya, Kemnaker bakal langsung menyalurkan uang tunai Rp600.000 dari BSU tahap 2 ini via transfer ke rekening Bank Himbara.