Hanya 4 Kriteria Pekerja ini yang Bisa Dapatkan BSU Tahap 2 2022

- 23 September 2022, 16:37 WIB
Hanya beberapa kriteria pekerja atau buruh ini yang bisa mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji tahap 2 2022 sebesar Rp 600 ribu.
Hanya beberapa kriteria pekerja atau buruh ini yang bisa mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji tahap 2 2022 sebesar Rp 600 ribu. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 2022 mulai disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada September 2022.

BSU tahap 2 2022 diberikan kepada pekerja /buruh penerima gaji/upah banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Namun, tidak semua pekerja /buruh dengan syarat tersebut bisa mendapatkan BSU tahap 2 2022 sebesar Rp600.000.

Terdapat sejumlah kriteria pekerja /buruh yang diprioritaskan untuk mendapatkan BSU tahap 2 2022.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU Tahap 2 2022 untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Kriteria pekerja /buruh penerima BSU tahap 2 2022

1. Pekerja /buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.

2. Belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Belum menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU 2022 disalurkan.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x