Pekerja Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU Tahap 2, Asalkan Penuhi Syarat-syarat Ini

- 23 September 2022, 16:47 WIB
Kemnaker menyebut pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapat BSU tahap 2 Rp600.000 namun dengan syarat tertentu.
Kemnaker menyebut pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapat BSU tahap 2 Rp600.000 namun dengan syarat tertentu. /ANTARA/Syaiful Arif.

PR DEPOK – Berikut ini penjelasan mengenai pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapat BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau tidak.

Seperti diketahui, BSU merupakan bantuan berupa uang tunai yang disalurkan Kemnaker kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Besaran uang tunai yang akan diterima setiap pekerja yakni Rp600.000. Dan kini penyaluran BSU tahap 1 sudah dilakukan sejak 12 September 2022.

Menurut rencana, Kemnaker akan segera mulai menyalurkan BSU tahap 2 kepada pekerja dengan besaran uang tunai yang sama Rp600.000.

Baca Juga: Anda Dapat BLT BBM, PKH, dan BPNT atau Tidak? Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

Terkait BSU tahap 2, apakah pekerja yang terkena PHK dari perusahaannya masih bisa mendapatkan uang tunai Rp600.000 dari Kemnaker?

 

Berdasarkan penjelasan Kemnaker di Instagram resminya, pekerja yang terkena PHK masih berkesempatan jadi penerima pada BSU tahap 2 nanti namun dengan beberapa syarat. Apa saja?

Persyaratan

  • Pekerja/buruh berstatus sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai Juli 2022;

Baca Juga: Input Data KTP di Link Ini, BLT BBM Rp600.000 Bisa Cair Usai Bawa Dokumen Berikut ke Kantor Pos

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x