Hanya Penuhi Syarat Ini Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT UMKM Rp600.000, Simak Cara Cek Penerima BPUM 2022 Online

26 September 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai BPUM 2022 serta cara cek nama penerima BLT UMKM bagi pelaku usaha. /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK - Pemerintah dalam hal ini Kemnaker, sudah mengisyaratkan penyaluran Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM, bakal dilaksanakan tahun 2022.

Rencananya, BPUM 2022 atau BLT UMKM ini akan diberikan untuk 12,8 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Nominal bantuan BLT UMKM tahun 2022 cukup berbeda dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya.

Baca Juga: Buntut Hakim Agung Jadi Tersangka Kasus Suap, Jokowi Minta Sektor Hukum Direformasi

Jika di tahun 2020 dan 2021, BPUM diberikan dengan besaran di atas Rp1 juta, pada tahun 2022 ini setiap pelaku UMKM hanya mendapatkan BLT sebesar Rp600.000.

Sama seperti penyaluran sebelumnya, BLT senilai Rp600.000 tersebut akan disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada masing masing pelaku UMKM.

Untuk bisa mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 ini, pelaku usaha harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 26 September 2022: Jumlah Kasus Corona Baru Hari Ini Sebanyak 1.344

Apabila mengacu dari penyaluran sebelumnya, syarat atau kriteria agar mendapatkan BLT UMKM tahun 2022 sebesar Rp600.000, yakni sebagai berikut:

1. WNI.

2. Memiliki KTP dan KK

3. Memiliki usaha UMKM pada kelompok pedagang kaki lima, warung, atau nelayan

Baca Juga: Ini Cara Cek Penerima BPUM 2022 dan Kategori Pelaku Usaha yang Dapat BLT UMKM Rp600.000

4. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

6. Bukan anggota TNI/Polri

7. Bukan pegawai BUMN atau BUMD

Baca Juga: Rekomendasi Hotel Murah di Bandung, Harga Mulai Rp100 Ribuan Saja

8. Memiliki NIB dan SKU

Nah, setiap pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria di atas, selanjutnya bisa mendaftarkan usaha miliknya untuk mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.

Pelaku usaha bisa daftar sebagai calon penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Siapkan dokumen yang memberikan informasi data NIK, nomor KK, nama, nomor HP, alamat usaha, dan e-KTP hingga NIB atau SKU

Baca Juga: Jelang Laga Kedua Indonesia vs Curacao, Shin Tae-yong Benahi Kelemahan Timnas

2. Datang ke kantor badan atau dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota

3. Berikan dokumen yang sudah disiapkan.

4. Selanjutnya Dinas Koperasi dan UKM akan memproses data Anda untuk diusulkan sebagai calon penerima BPUM 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Brand New - Xiumin EXO, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Jika telah selesai melakukan pendaftaran, pelaku usaha bisa langsung mengakses situs eform.bri.co.id untuk cek apakah masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.

Cek nama penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 di situs eform.bri.co.id dapat dilakukan dengan mudah, cukup sediakan HP lalu ikuti cara berikut ini.

1. Login situs eform.bri.co.id lewat HP

Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta 26 September 2022: Teror Terus Menghantui Keluarga Aldebaran

2. Klik menu 'Cek Data'

2. Masukkan NIK KTP

3. Masukkan kode verifikasi untuk melanjutkan proses cek penerima BPUM 2022

Baca Juga: Cara Jadi Penerima PKH Tahap 4 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Segera Dicairkan Kemensos Oktober 2022

4. Selanjutnya klik proses 'inquiry'

Setelah melakukan cek di link eform.bri.co.id, pelaku UMKM akan mendapatkan notifikasi berupa informasi terkait sudah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: eform.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler