Buka Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU 2022 Rp600.000 Cukup Masukkan NIK KTP

27 September 2022, 19:09 WIB
Simak cara cek pekerja calon penerima BSU 2022 di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id pakai NIK KTP. /Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

PR DEPOK - Pekerja dan buruh dapat mengecek nama penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022 di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dengan mengakses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja dapat memastikan apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Informasi mengenai cara cek penerima BSU 2022 di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id akan tersedia pada artikel ini.

Baca Juga: Cara Cairkan BSU 2022 Tahap 2, Penuhi Syarat Ini untuk Dapat Rp600.000 dari Kemnaker

BSU 2022 merupakan salah satu program bansos terbaru dari pemerintah yang menyasar pekerja maupun buruh dengan kriteria tertentu.

Diketahui bersama, pekerja maupun buruh yang berhak mendapatkan BSU 2022 ialah memiliki upah sebesar Rp3,5 juta per bulan dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022.

BSU 2022 bertujuan untuk membantu para pekerja dan buruh yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan sebanyak 4.112.052 pekerja dan buruh telah menerima BSU 2022 untuk penyaluran tahap 1.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Rp600.000 Mandiri Secara Online dan Cek Penerima Lewat HP

Dalam beberapa hari ke depan, Kemnaker akan kembali menyalurkan BSU 2022 ke 2.406.915 pekerja dan buruh untuk penyaluran tahap 2.

Pekerja dan buruh yang memenuhi syarat akan mendapatkan BSU 2022 masing-masing sebesar Rp600.000 yang disalurkan sebanyak satu kali.

Tentunya, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pekerja dan buruh bila ingin mendapatkan BSU 2022.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi pekerja jika ingin mendapatkan BSU 2022 sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 27 September 2022: Ada Penambahan, Kasus Corona Baru Hari Ini 1.976

- Pekerja dan buruh merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI

- Pekerja dan buruh merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022

- Pekerja dan buruh memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

- Pekerja dan buruh bukan merupakan anggota TNI, Polri, PNS, atau pejabat lainnya

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 di Sini! BLT UMKM Rp600.000 Segera Cair ke Pelaku Usaha Ini

- Pekerja dan buruh bukan merupakan individu yang menerima bansos lainnya, seperti BPNT, PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja

Pemerintah menyalurkan BSU 2022 baik tahap 1 maupun tahap 2 melalui rekening Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BTN, BNI, dan Mandiri.

Apabila pekerja dan buruh tidak memiliki rekening Bank Himbara, BSU 2022 tetap bisa didapatkan di Kantor Pos melalui metode transfer.

Pekerja dan buruh juga dapat melakukan cek nama penerima BSU 2022 di link kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Link Streaming Indonesia vs Curacao di Laga Kedua FIFA Matchday Malam Ini Pukul 20.00 WIB

Berikut ini adalah cara cek nama penerima BSU 2022 di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Siapkan KTP pekerja, lalu buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan Google atau browser lainnya.

- Masukkan NIK KTP dan juga nama lengkap sesuai dengan nama yang tertera pada KTP Anda.

- Berikutnya, masukkan tanggal lahir pekerja maupun buruh.

Baca Juga: 4 Makanan dan Minuman yang Bisa Mencegah Efek Cuaca Panas pada Tubuh, Salah Satunya Semangka

- Isi nama ibu kandung pekerja dan buruh.

- Selanjutnya, pekerja bisa mengisi nomor telepon beserta alamat email yang dapat dihubungi.

- Klik 'Lanjutkan'.

Jika nama pekerja dan buruh terdata di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, maka BSU 2022 sudah siap dicairkan melalui rekening Bank Himbara atau Kantor Pos.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler