Apakah Pekerja Bisa Daftar BSU 2022 Secara Mandiri? Simak Penjelasan Lengkap Kemnaker di Sini

- 27 September 2022, 15:06 WIB
Pekerja tidak dapat mendaftarkan diri sebagai penerima BSU 2022 secara mandiri, simak penjelasan lengkap Kemnaker di sini.
Pekerja tidak dapat mendaftarkan diri sebagai penerima BSU 2022 secara mandiri, simak penjelasan lengkap Kemnaker di sini. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas apakah pekerja bisa daftar bantuan subsidi upah (BSU) 2022 secara mandiri beserta cara cek penerima di link kemnaker.go.id.

BSU 2022 mulai disalurkan pemerintah secara bertahap ke para pekerja dan buruh yang mememuhi syarat.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) BSU 2022 hanya bisa didapatkan oleh pekerja dan buruh yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Penelitian Baru: Miliki Efek Buruk untuk Metabolisme, Pemanis Buatan Bisa Sebabkan Diabetes

Selain itu, pekerja dan buruh yang berhak mendapatkan BSU 2022 merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung per 30 Juli 2022.

Pekerja yang merasa telah memenuhi syarat bisa segera mendaftarkan diri sebagai penerima BSU 2022.

Pertanyaannya, bagaimana cara agar pekerja maupun buruh bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU 2022?

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman bantuan.kemnaker.go.id, pekerja dan buruh tidak dapat melakukan daftar BSU 2022 secara mandiri di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.

Baca Juga: PKH Tahap 3 di Bulan September 2022 Segera Berakhir, Cek Segera Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: bantuan.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x