PR DEPOK – Bantuan Sosial Upah atau BSU 2022 yahap 2 akan segera cair dan bisa diterima oleh Pekerja atau buruh yang berhak.
Pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi data bisa mendapatkan BSU 2022 dengan total bantuan Rp600.000 dalam satu kali pencairan.
Informasi cara pengecekan penerima BSU 2022 tahap 2 bisa disimak lebih jelas melalui artikel ini.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Curacao Malam Ini, Shin Tae-yong Akan Rotasi Pemain
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari kemnaker.go.id, Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bagi pekerja atau buruh.
Berdasarkan pada pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 ini juga dicairkan secara bertahap.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat, 9 September 2022 menjelaskan pencairan dana BSU tahap 1 bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun sudah diproses.
Baca Juga: Cara Mencairkan BLT BBM 2022 di Kantor Pos, Cukup Bawa Dokumen Ini Uang Bansos Masuk Kantong
Dana BSU tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap 1.