1. Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Baca Juga: Daftar Lagu Terbaru atau Tracklist TREASURE dalam Comeback 'The Second Step Chapter Two'
2. Untuk proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022
3. Terkait dengan status penetapan sebagai penerima BSU 2022 dan penyaluran dana bantuan sebesar Rp600.000 dapat diakses melalui laman https://kemnaker.go.id.
Demikian cara pengecekan penerima BSU 2022 Tahap 2 yang akan segera cair secara online, melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.***