Cara Pengecekan Penerima BSU 2022 Tahap 2 Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan

- 27 September 2022, 09:10 WIB
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. /Dok Kemnaker

PR DEPOK – Bantuan Sosial Upah atau BSU 2022 yahap 2 akan segera cair dan bisa diterima oleh Pekerja atau buruh yang berhak.

Pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi data bisa mendapatkan BSU 2022 dengan total bantuan Rp600.000 dalam satu kali pencairan.

Informasi cara pengecekan penerima BSU 2022 tahap 2 bisa disimak lebih jelas melalui artikel ini.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Curacao Malam Ini, Shin Tae-yong Akan Rotasi Pemain

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari kemnaker.go.id, Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bagi pekerja atau buruh.

Berdasarkan pada pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 ini juga dicairkan secara bertahap.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat, 9 September 2022 menjelaskan pencairan dana BSU tahap 1 bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun sudah diproses.

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT BBM 2022 di Kantor Pos, Cukup Bawa Dokumen Ini Uang Bansos Masuk Kantong

Dana BSU tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap 1.

Anwar mengatakan bahwa para penerima BSU tahap 1 dapat mengecek di rekening Bank Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022.

Anwar juga menambahkan dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap sesuai operasional Bank Himbara.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH 2022 Tahap 3 Online untuk Cairkan Bansos Rp750.000

Cara pengecekan penerima BSU 2022 tahap 2 yang akan segera cair secara online, melalui laman BPJS Ketenagakerjaan seperti dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id adalah:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Di halaman utama, scroll ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

3. Inputkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.

Baca Juga: 28 September Memperingati HUT KAI, Simak Sejarah Kereta Api Indonesia sejak Jaman Belanda

4. Setelah seluruh data yang diisi dengan benar, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan mencari data sesuai dengan yang Anda inputkan.

Apabila data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

1. Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Daftar Lagu Terbaru atau Tracklist TREASURE dalam Comeback 'The Second Step Chapter Two'

2. Untuk proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022

3. Terkait dengan status penetapan sebagai penerima BSU 2022 dan penyaluran dana bantuan sebesar Rp600.000 dapat diakses melalui laman https://kemnaker.go.id.

Demikian cara pengecekan penerima BSU 2022 Tahap 2 yang akan segera cair secara online, melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah