Penuhi Syarat Terbaru BSU Tahap 2 agar Mendapatkan Subsidi Gaji Rp600.000

- 26 September 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial.
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – Simak syarat terbaru yang harus dipenuhi pekerja calon penerima BSU tahap 2 agar mendapatkan subsidi gaji Rp600.000.

Syarat terbaru BSU tahap 2 berlaku bagi pekerja yang pernah menerima subsidi gaji tahun sebelumnya.

Selama memenuhi syarat BSU tahap 2 dengan gaji maksimal Rp3,5 juta, maka pekerja tersebut berhak menerima subsidi gaji Rp600.000 tahun ini.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Non ASN: Alur, Syarat, Dokumen, dan Link Pendaftaran

“Kemungkinan besar penerima tahun 2021 juga menerima, jika sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Penyaluran BSU tahap 2 hanya dilakukan dalam satu kali. Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berikut syarat terbaru bagi penerima BSU tahap 2 sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Tahap 2 Subsidi Gaji Rp600.000

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x