PR DEPOK – Simak syarat terbaru yang harus dipenuhi pekerja calon penerima BSU tahap 2 agar mendapatkan subsidi gaji Rp600.000.
Syarat terbaru BSU tahap 2 berlaku bagi pekerja yang pernah menerima subsidi gaji tahun sebelumnya.
Selama memenuhi syarat BSU tahap 2 dengan gaji maksimal Rp3,5 juta, maka pekerja tersebut berhak menerima subsidi gaji Rp600.000 tahun ini.
Baca Juga: Pendataan Tenaga Non ASN: Alur, Syarat, Dokumen, dan Link Pendaftaran
“Kemungkinan besar penerima tahun 2021 juga menerima, jika sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Penyaluran BSU tahap 2 hanya dilakukan dalam satu kali. Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berikut syarat terbaru bagi penerima BSU tahap 2 sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.
- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Tahap 2 Subsidi Gaji Rp600.000
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.