Penuhi Syarat Terbaru BSU Tahap 2 agar Mendapatkan Subsidi Gaji Rp600.000

- 26 September 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial.
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial. /EmAji/Pixabay

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Pekerja/buruh memiliki gaji atau upah paling besar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

- Penyaluran BSU tahap 2 dilakukan secara nasional terkecuali ASN, TNI, dan Polri.

Baca Juga: BLT BBM, PKH, dan BPNT Kemensos Cair Serentak Akhir September 2022

- Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT, dan Kartu Prakerja.

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU tahap 2 ternyata tidak memenuhi syarat, maka pekerja tersebut wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Kemnaker akan menyalurkan BSU tahap 2 senilai Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi syarat melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) atau Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.

Selain itu, khusus pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan menyalurkan BSU tahap 2 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Cancer, Leo, dan Virgo, Selasa, 27 September 2022: Luangkan Waktu dengan Pasangan

Kemnaker mengharapkan penyaluran BSU 2022 bisa rampung sebelum akhir tahun ini kepada para pekerja.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x