Pekerja dan buruh hanya bisa daftar BSU 2022 melalui perusahaan atau pemberi kerja.
Nantinya, data para pekerja dan buruh akan didata kemudian diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker untuk ditentukan apakah berhak menerima BSU 2022 atau tidak.
Setiap pekerja dan buruh yang memenuhi syarat akan mendapatkan BSU 2022 dari pemerintah sebesar Rp600.000 sebanyak satu kali.
Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi pekerja untuk mendapat BSU 2022, yakni memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan serta merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022.
Baca Juga: Unggul dari Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Terpilih Jadi Capres 2024 Pilihan Milenial
Saat ini, BSU 2022 akan memasuki penyaluran tahap 2 yang menargetkan sebanyak 2.406.915 pekerja dan buruh di seluruh wilayah Indonesia.
Mengacu pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini adalah persyaratan lengkap yang wajib dipenuhi pekerja dan buruh jika ingin mendapatkan BSU 2022.
- Pekerja dan buruh merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja dan buruh merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung per 30 Juli 2022