Cara Mengubah Data BSU 2022 Para Pekerja yang Salah, Ini Solusi dari Kemnaker

29 September 2022, 08:14 WIB
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, login bsu.kemnaker.go.id /Kemnaker

PR DEPOK - Pekerja atau buruh mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 dari pemerintah sejak September 2022.

Adapun pekerja atau buruh yang belum mendapatkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji, salah satu penyebabnya karena kesalahan data dalam BSU 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memberikan solusi jika terjadi kesalahan data pekerja atau buruh dalam BSU 2022.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id, BLT Rp600.000 Sedang Cair tuk Pekerja

Adapun solusi dari Kemnaker RI, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, antara lain:

1. Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk proses pencairan.

2. Kemnaker RI tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Thailand 2022: Duel Quartararo dan Bagnaia Masih Dinantikan, Marquez Punya Potensi

Beberapa penyebab BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 tidak bisa cair kepada pekerja atau buruh, antara lain:

1. Tidak memenuhi persyaratan;

2. Sudah menerima bantuan lainnya
(Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Terdapat beberapa syarat bagi pekerja atau buruh untuk bisa menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji antara lain:

Baca Juga: Fakta Menarik Kang Jong Hyun, Pengusaha Tajir yang Diduga sebagai Pacar Park Min Young

- Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri.

- Bukan salah satu penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah.***

 

Editor: Erta Darwati

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler