PKH 2022 Oktober Cair di Tanggal Ini, BLT Rp750.000 Siap Disalurkan ke Masyarakat Kategori Ini

29 September 2022, 10:54 WIB
PKH 2022 di bulan Oktober siap disalurkan pemerintah, salah satunya berupa BLT Rp750.000 yang cair ke masyarakat kategori ini. /Dok Kemensos

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 akan kembali cair di bulan Oktober, masyarakat berikut ini akan dapatkan BLT Rp750.000, simak informasinya pada artikel ini.

Masyarakat yang termasuk sebagai kategori ibu hamil atau nifas, serta anak berusia 0-6 tahun bisa mendapatkan PKH 2022 berupa BLT Rp750.000 di bulan Oktober mendatang.

Sebagaimana diketahui, PKH 2022 di bulan September ini tengah berlangsung pencairan tahap 3 yang dijadwalkan berakhir pada Jumat, 30 September besok.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Kamis, 29 September 2022: Indonesia Masuk Urutan 20 Besar Dunia

Berdasarkan jadwal yang berlaku, nantinya PKH 2022 akan kembali disalurkan pemerintah untuk tahap 4 pada awal Oktober hingga Desember.

Masyarakat yang ingin mendapatkan PKH 2022 ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu syarat untuk mendapatkan PKH 2022 yang wajib dipenuhi masyarakat yaitu telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat yang tidak terdaftar di DTKS Kemensos dipastikan tidak berhak untuk mendapatkan PKH 2022 ini.

Baca Juga: Pantai Teluk Florida AS Dihantam Badai Ian, 20 Orang Hilang hingga 2,5 Juta Penduduk Diminta Mengungsi

Selain ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun, masyarakat yang termasuk kategori berikut ini berhak tuk dapatkan PKH 2022 dari pemerintah.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp900.000 per tahun.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp1,5 juta per tahun.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Cair untuk Pekerja Kategori Ini, Cek Penerima BLT Rp600.000 Lewat kemnaker.go.id

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp2,4 juta per tahun.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 sebesar 2,4 juta per tahun.

Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima PKH 2022, bisa segera mencairkan bansos ini lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni bank BRI, BTN, BNI, dan Mandiri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sebelum itu, masyarakat bisa melakukan cek nama penerima PKH 2022 terlebih dahulu di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Rincian Uang Tunai PKH Tahap 4 Kategori BLT Anak Sekolah, Siap-siap Bakal Cair Oktober 2022

Untuk dapat melakukan cek nama penerima PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat cukup menyiapkan KTP dan HP.

Berikut ini adalah cara cek nama penerima PKH 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id yang dapat disimak oleh masyarakat.

- Buka browser di HP, lalu ketik dan akses link cekbansos.kemensos.go.id secara online.

- Berikutnya, masyarakat diminta untuk mengisi sejumlah data penting yang dibutuhkan oleh sistem, seperti data domisili dan nama lengkap sesuai KTP.

Baca Juga: Adakah BSU Tahap 4? Ini Kata Kemnaker dan Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp600.000 di bsu.kemnaker.go.id

- Untuk menjaga keamanan data, masyarakat diharuskan untuk melakukan verifikasi captcha. Cukup masukkan ulang delapan huruf kode captcha yang didapatkan pada kotak pengisian.

- Setelah seluruh data terisi dengan benar dan sesuai, klik 'CARI DATA'.

Masyarakat diharapkan untuk menunggu sejenak karena sistem akan mencari nama penerima PKH 2022 berdasarkan data wilayah yang telah dimasukkan oleh Anda sebelumnya.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler