PR DEPOK - Simak informasi mengenai bantuan subsidi upah atau BSU 2022 tahap 2 pada artikel ini.
Pekerja dan buruh yang memenuhi syarat berhak untuk mendapatkan BSU 2022 yang sedang cair untuk tahap 2.
Tentunya, para pekerja dan buruh wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah untuk bisa mendapatkan BSU 2022.
Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Kamis, 29 September 2022: Indonesia Masuk Urutan 20 Besar Dunia
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini adalah syarat yang perlu dipenuhi para pekerja dan buruh bila ingin mendapatkan BSU 2022.
- Pekerja dan buruh adalah WNI atau Warga Negara Indonesia
- Pekerja dan buruh memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dari perusahaan tempat bekerja
- Pekerja dan buruh tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022
Baca Juga: PNM Bersama Kemenkop UKM Gelar Pelatihan NIB kepada Perempuan Ultra Mikro di Manado