PR DEPOK – Segera cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 atau subsidi gaji Rp600.000 di bsu.kemnaker.go.id.
BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 siap dicairkan lagi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui lembaga penyalur Bank Himbara dan Kantor Pos.
Para pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU tahap 2 subsidi gaji senilai Rp600.000 dalam satu kali pencairan.
Baca Juga: Setuju Kembali ke Barcelona, Lionel Messi Minta Klub Penuhi Syarat Ini
Kemnaker akan menyalurkan BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 kepada 2,4 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
Perlu diketahui, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000.
Syarat tersebut tertulis dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 bagi penerima BSU 2022.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT 2022 Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan BLT Rp200.000 Sekarang
- Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
Baca Juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Telah Lengkap dan Segera ke Pengadilan, Mahfud MD Buka Suara
- Penyaluran BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI, dan Polri.
Bagi pekerja yang merasa sudah memenuhi syarat, silakan langsung cek nama penerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000.
Berikut cara cek penerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 melalui bsu.kemnaker.go.id.
- Calon penerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 akses situs bsu.kemnaker.go.id.