PR DEPOK - Dua perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhdap Brigadir J dan kasus obstruction of justice Ferdy Sambo, telah dinyatakan lengkap.
Pernyataan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) itu menandakan bahwa kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke pengadilan atau ke persidangan.
Terkait hal tesebut pula Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung.
Karena menurut dia, kedua lembaga hukum tersebut telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus ini.
"Alhamdulillah, Kejagung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21)," kata Mahfud MD, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
"Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," terangnya, menambahkan, Rabu 28 September 2022, kemarin.
Baca Juga: PKH 2022 Tahap 3 Berakhir Pekan Ini, BLT hingga Rp750.000 Siap Dicairkan di 4 Bank Ini
Mahfud MD juga mengapresiasi Polri, karena selain memproses soal kasus pidana, tapi juga memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.