PR DEPOK - Rasamala Aritonang, selaku mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK, resmi menjadi tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, Rasamala Aritonang adalah satu dari 57 eks pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Rasamala Aritonang juga menolak penawaran untuk diangkat menjadi anggota Polri, seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Dalam satu pernyataan saat dikonfirmasi, Rasamala Aritonang mengungkap alasan kini menjadi tim penasehat hukum dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: 5 Penyebab Insentif Kartu Prakerja 2022 Rp600.000 Tidak Cair, Berikut Solusinya
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, ia mengaku alasan bergabung jadi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena ada beberapa pertimbangan.
"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersia mengungkap fakta yang sebenarnya ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," tutur dia.
Kemudian pertimbangan kedua, kata Rasamala, karena adanya dinamika yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk temuan dari Komnas HAM.
Baca Juga: Kabar Percintaan Park Min Young dan Pengusaha Super Tajir Hebohkan Publik, Agensi Buka Suara
"Sebbagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," ucap Rasamala menambahkan.