Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Terbit tapi Tak Bakal Sampai ke Presiden, Ini Penjelasan Polri

- 23 September 2022, 19:30 WIB
Polri memberikan pernyataan terkait penyebab berkas pemecatan Ferdy Sambo yang sudah terbit tak bakal sampai ke presiden.
Polri memberikan pernyataan terkait penyebab berkas pemecatan Ferdy Sambo yang sudah terbit tak bakal sampai ke presiden. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

PR DEPOK - Proses pemecatan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya mencapai titik akhir.

Usai disanksi PTDH dalam hasil putusan sidang kode etik pada 19 September 2022 lalu, berkas pemecatan Ferdy Sambo kini sudah diterbitkan oleh Polri.

Surat pemecatan Ferdy Sambo kini tengah dalam proses untuk diteken ke biro terkait di institusi Polri dan militer.

Kendati demikian, surat pemecatan Sambo disebut tidak akan sampai ke meja kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Lirik Lagu Limbo - Jun SEVENTEEN, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan surat pemecatan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum meski tak diteken Presiden Jokowi.

"Proses administrasi juga dari Biro Wabprof sudah diserahkan ke SDM. Itu artinya SDM juga sudah proses," kata Irjen Dedi, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Pasalnya, menurut pihak humas Polri, berkas pemecatan Sambo itu hanya perlu diproses di bidang SDM Polri, lalu ke Kapolri dan terakhir ke Sekretaris Militer.

Baca Juga: Citayam Fashion Week di Mata Para Pegiat Feysen

"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan Sekmil saja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," ujar Dedi lagi.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x