Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi Dua Tahun dalam Sidang Etik Polri

- 21 September 2022, 17:04 WIB
Sidang Komisi Etik Iptu Januar Arifin Hadirkan 6 Saksi.  Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers./PMJNews
Sidang Komisi Etik Iptu Januar Arifin Hadirkan 6 Saksi. Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers./PMJNews /PMJNews/

PR DEPOK - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang menyeret banyak oknum Polri masih belum menemui titik terang.

Berbagai sanksi pun telah dijatuhkan terhadap beberapa oknum Polri di lingkungan Mabes Polri.

Salah satunya adalah Iptu Januar Arifin. Kini usai menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Selasa 20 September 2022 kemarin, Iptu Januar Arifin disanksi demosi.

Baca Juga: Memasuki Pancaroba, Simak 4 Tips Menjaga Kesehatan Kulit Wajah agar Tetap Bercahaya

Kabag Penum Divisi Humas Yanma Polri Nurul Azizah, mengatakan, dalam sidand kode etik tersebut Iptu Januar Arifin atau Iptu JA sanksi selama dua tahun.

"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Nurul Azizah, dikutip PukiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

JA juga dikenakan sanksi wajib untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

Baca Juga: Penyebab BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Tidak Cair, Salah Satunya NIK Tidak Sesuai

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” kata Nurul Azizah.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x