Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Putusan Sidang Etik Tetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Tetap Dipecat

- 19 September 2022, 17:19 WIB
Suasana pembacaan putusan banding Ferdy Sambo.
Suasana pembacaan putusan banding Ferdy Sambo. /tangkapan layar Polri TV. /

PR DEPOK - Sidang putusan pemecatan telah memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo, tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putusan tersebut menguatkan atau memastikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tetap di sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Terkait hal tersebut, kemudian pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Hanya Pakai NIK KTP, Login ke Aplikasi Cek Bansos Ini tuk Dapatkan Rp600.000

Dia pun menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu atas putusan terhadap kliennya atau Ferdy Sambo.

"Nanti akan kami pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar Arman Hanis, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Senin 19 September 2022.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima, kata Arman Hanis.

Baca Juga: Everton Menang 1-0 Atas West Ham United di Premier League, Akhiri Paceklik Kemenangan

Meskipun demikian, dirinya belum memberikan penjelasan terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x