PR DEPOK - Diinformasikan bahwa sidang putusan banding pemecatan Ferdy Sambo digelar hari ini Senin, 19 September 2022 mulai pukul 10.00 WIB.
Seperti diketahui, bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut dilakukan atas PTDH atau pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, sesuai mekanisme, sidang tersebut tidak akan dihadiri terduga (Ferdy Sambo-red) maupun pendampingnya.
"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Dedi Prasetyo, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Mekanisme KKEP Banding tersebut kata Dedi Prasetyo, yakni sesuai dalam Pasal 79 Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 tahun 2022.
Yang menyatakan bahwa sidang KKEP memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan.
Selain itu, dalam pasal tersebut juga menyatakan tentang menyampaikan nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding, jelasnya.