Kemudian KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan oleh Ketua KKEP, imbuhnya.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding," ujarnya.
"Sehingga saat sidang akan menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," sambung Dedi Prasetyo.
Menurutnya, hal itu juga, sesuai dengan Perpol nomor 7 tahun 2022, pada pasal 81 ayat 2.
Menyatakan bahwa, penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan, tandasnya.