Ferdy Sambo Dipastikan Tidak Hadir dalam Sidang Putusan Banding Pemecatan Hari Ini

- 19 September 2022, 13:00 WIB
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan dalam Sidang Banding Pemecatan
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan dalam Sidang Banding Pemecatan /ANTARA/sultra.antaranews.com

Kemudian KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan oleh Ketua KKEP, imbuhnya.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding," ujarnya.

Baca Juga: Cara Mengunjungi ICE BSD Melalui Kereta untuk Nonton Konser SEVENTEEN, NCT, hingga TXT Catat Sekarang!

"Sehingga saat sidang akan menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," sambung Dedi Prasetyo.

Menurutnya, hal itu juga, sesuai dengan Perpol nomor 7 tahun 2022, pada pasal 81 ayat 2.

Menyatakan bahwa, penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan, tandasnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah