Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang KKEP Banding, Ini Alasannya

- 19 September 2022, 09:23 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya. Ini alasan Ferdy Sambo tidak menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ferdy Sambo dan istrinya. Ini alasan Ferdy Sambo tidak menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). /Antara/Asprilla Dwi Adha.

PR DEPOK - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, akan digelar hari ini, Senin 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, sidang KKEP banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo ataupun pendampingnya.

Mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang berbunyi KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Baca Juga: Siap-siap BSU Tahap 2 akan Cair, Simak Cara Cek Penerima dan Jadwal Penyalurannya

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” kata Prasetyo di Jakarta, pada Senin, 19 September 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dedi mengatakan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding kasus Ferdy Sambo oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Senin, 19 September 2022: Hati-Hati Stres Dapat Meningkat

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, sidang komisi banding kasus Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x