PR DEPOK – Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, masih terus dalam penyidikan.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membantah turut menembak Brigadir J dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Pernyataan Ferdy Sambo yang membantah turut menembak Brigadir J ini tentu berbeda dengan tersangka Bharada E, saat uji polygraph atau alat pendeteksi kebohongan (lie detector).
Baca Juga: Heboh Park Hae Jin Disebut Aktor yang Ditangkap karena Narkoba, Begini Kata Artist Company
Dalam keterangan, Bharada E menyatakan bahwa Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J dalam dugaan pembunuhan berencana tersebut.
“Klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut sehingga atas keterangan Bharada E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan,” jelas Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo, yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 11 September 2022.
Arman justru mempertanyakan isi pemeriksaan lie detector yang dilakukan terhadap Bripka Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Mulai Cair, Segera Cek Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id
Hal ini karena Bripka RR dan KM dinyatakan jujur, sebagaimana pernyataan Bharada E.