PR DEPOK - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Pemecatan terhadap Jerry Raymond sebagai Polri berdasarkan keputusan atau hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan yang dibacakan oleh Ketua sidang Komisi Etik Polri, Kombes Pol Rachmad Pamudji, itu merupakan hukuman pelanggaran kode etik atas keterlibatan Jerry Raymond dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Karena itu, terhadap pelanggaran yang ia lakukan, Jerry Raymond terbukti melakukan perbuatan yang tercela, sehingga diberikan sanksi PTDH .
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Kombes Rachmat Pamudji, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Selain PTDH, Jerry Raymond juga menerima sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob.
“Sanksi administratif, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri," kata Rachmat Pamudji.