Seperti diketahui sebelumnya, bahwa sidang KKEP terhadap Jerry Raymond, telah digelar sejak Jumat 9 September 2022 dengan menghadirkan 13 orang saksi.
Ke-13 saksi itu terdiri 11 orang dari unsur Polri dan dua orang dari unsur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kesebelas saksi Polri tersebut berinisial, AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE. Dan dua saksi dari LPSK berinisial ML serta YM.
Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Arema FC vs Persib: Maung Bandung Unggul di 5 Laga Terakhir Liga 1
Dalam putusan atau sanksi itu, Jerry Raymond melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam gelaran sidang tersebut, 11 orang saksi hadir secara langsung, dan tiga saksi lainnya hadir secara daring.
Berdasarkan keterangan, bahwa Jerry Raymond menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalannya saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi.
Yakni terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. ***