Wadirreskrimum Polda Metro Jaya Jerry Raymond Dipecat karena Terlibat Kasus Tewasnya Brigadir J

- 11 September 2022, 06:54 WIB
Terbukti Melanggar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadr J, AKBP Jerry Raymond Diberhentikan Dari Anggota Polri
Terbukti Melanggar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadr J, AKBP Jerry Raymond Diberhentikan Dari Anggota Polri /PMJ News/Polri TV/

PR DEPOK - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Pemecatan terhadap Jerry Raymond sebagai Polri berdasarkan keputusan atau hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua sidang Komisi Etik Polri, Kombes Pol Rachmad Pamudji, itu merupakan hukuman pelanggaran kode etik atas keterlibatan Jerry Raymond dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 Hari Ini Minggu, 11 September 2022: Tayang On The Spot hingga Warkop

Karena itu, terhadap pelanggaran yang ia lakukan, Jerry Raymond terbukti melakukan perbuatan yang tercela, sehingga diberikan sanksi PTDH .

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Kombes Rachmat Pamudji, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Selain PTDH, Jerry Raymond juga menerima sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob.

Baca Juga: Apa Itu Hari Chuseok yang Dikenal sebagai Thanksgiving Ala Korea Selatan? Simak Sejarah dan Cara Merayakan

“Sanksi administratif, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri," kata Rachmat Pamudji.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa sidang KKEP terhadap Jerry Raymond, telah digelar sejak Jumat 9 September 2022 dengan menghadirkan 13 orang saksi.

Ke-13 saksi itu terdiri 11 orang dari unsur Polri dan dua orang dari unsur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kesebelas saksi Polri tersebut berinisial, AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE. Dan dua saksi dari LPSK berinisial ML serta YM.

Baca Juga: Prediksi dan Head to Head Arema FC vs Persib: Maung Bandung Unggul di 5 Laga Terakhir Liga 1

Dalam putusan atau sanksi itu, Jerry Raymond melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam gelaran sidang tersebut, 11 orang saksi hadir secara langsung, dan tiga saksi lainnya hadir secara daring.

Berdasarkan keterangan, bahwa Jerry Raymond menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalannya saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi.

Yakni terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah