PR DEPOK – Polri telah mengungkap dua orang petinggi Polri telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J.
Terungkapnya masalah ini setelah melalui sidang komisi etik Polri yang dilaksanakan Hari Jumat ini, 9 September 2022.
Keduanya dianggap dalam menangani laporan kasus Brigadir J dengan tidak profesional sehingga laporan tersebut diberhentikan penyelidikannya oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Dapatkan Rp600.000 dari BLT BBM 2022 dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pikiran-rakyat.com, menyusul ‘antek’ Ferdy Sambo yang lain, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) yang jalani sidang etik.
Gelaran sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyangkut dua kesalahan yang dilakukan JS.
Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus Brigadir J, AKBP JS terbukti telah mencederai profesionalitas kerja aparat hukum.
Baca Juga: Cara Daftar BPNT Online 2022 Lewat HP dengan Aplikasi Cek Bansos
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas pelanggarannya dalam kasus Brigadir J.