Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang KKEP Banding, Ini Alasannya

- 19 September 2022, 09:23 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya. Ini alasan Ferdy Sambo tidak menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ferdy Sambo dan istrinya. Ini alasan Ferdy Sambo tidak menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). /Antara/Asprilla Dwi Adha.

Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Lebih lanjut, sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Tahap 2 Kapan Cair? Cek Tanggal dan Kategori Masyarakat Penerima Bantuan Rp300.000

“(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo kemudian menghalangi penyidikan hingga menjalani sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Segera Cair, Simak Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji

Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ia juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J.

Untuk kasus ini, Ferdy Sambo dikenai pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah