Banding PTDH Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Tidak Hormat

- 19 September 2022, 15:58 WIB
Komisi sidang banding kode etik menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, sehingga PTDH terhadap suami Putri Candrawathi tetap berlaku.
Komisi sidang banding kode etik menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, sehingga PTDH terhadap suami Putri Candrawathi tetap berlaku. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

PR DEPOK - Komisi sidang banding kode etik Ferdy Sambo memutuskan menolak pengajuan banding Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.

Penolakan banding Ferdy Sambo dalam sidang banding kode etik diputuskan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto ini bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung Budi dalam putusan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Mosaik Era Bizantium Ditemukan di Gaza Palestina

Dengan putusan sidang banding tersebut, putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau sistem kembali.

Dalam kesempatan itu, komisi banding juga memberikan sanksi etika terhadap suami dari Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Kemensos akan Bagikan BLT Anak Yatim Piatu dan Lansia Tunggal, Ini Besaran Uang yang Diberikan

Ferdy Sambo dijerat pasal berlapir yakni 340 subsider pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kadiv Propam ini pun jadi tersangka karena menghalangi penegak hukum melakukan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x