"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ucap Arman Hanis.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo atas putusan PTDH ditolak oleh komisi sidang banding.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima BLT BBM secara Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.
"Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo," ungkapnya, menambahkan. ***