PR DEPOK - Sidang putusan pemecatan telah memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo, tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putusan tersebut menguatkan atau memastikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tetap di sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Terkait hal tersebut, kemudian pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara.
Dia pun menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu atas putusan terhadap kliennya atau Ferdy Sambo.
"Nanti akan kami pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar Arman Hanis, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Senin 19 September 2022.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan langkah hukum setelah putusan banding itu diterima, kata Arman Hanis.
Baca Juga: Everton Menang 1-0 Atas West Ham United di Premier League, Akhiri Paceklik Kemenangan
Meskipun demikian, dirinya belum memberikan penjelasan terkait langkah hukum yang akan ditempuhnya.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ucap Arman Hanis.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo atas putusan PTDH ditolak oleh komisi sidang banding.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima BLT BBM secara Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang yang menyepakati penolakan banding Ferdy Sambo.
"Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota. Keputusannya adalah kolektif kolegial," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo," ungkapnya, menambahkan. ***