Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak Pimpinan KKEP, Tidak Ada Upacara Seremonial PTDH

- 20 September 2022, 13:58 WIB
Banding ditolak namun Ferdy Sambo masih dapat kembali menjadi jenderal di Polri?
Banding ditolak namun Ferdy Sambo masih dapat kembali menjadi jenderal di Polri? /Pikiran Rakyat/Sulutpos

PR DEPOK – Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik yang diajukan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dilakukan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.

Salah satu anggota DPR RI meminta agar proses pidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera dijalankan karena kasus tersebut sudah lama menyita perhatian publik.

Baca Juga: Rebo Wekasan 2022 Jatuh Hari Ini: Berikut Jadwal, Doa, Amalan, serta Tata Cara Sholat Rabu Pungkasan

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, majelis hakim telah memutuskan menolak banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dengan putusan tersebut, maka mantan Kadiv Propam Polri ini resmi dipecat dari kepolisian.

Menanggapi putusan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman, Senin, 19 September 2022, menilai sejak awal tidak ada celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik.

Habiburokhman menghormati putusan banding tersebut. memang sejak awal ia tidak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding.

Baca Juga: IPW Soroti Konsorsium 303 Penyedia Jet Pribadi, Pesawat Digunakan Hendra Kurniawan Bersama Perwira Polri

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x