Selanjutnya Habiburokhman meminta agar proses pidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera dijalankan. Habiburokhman menyebut kasus itu sudah lama menyita perhatian publik.
Habiburokhman kemudian menambahkan, proses peradilan tersebut tak boleh bertele-tele. Hal ini dikarenakan proses kode etik sudah selesai.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.com, Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Selain itu, juga menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, Senin, 19 September 2022, menyatakan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh Komisi Banding.
Selanjutnya Agung mengatakan Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif PTDH sebagai anggota Polri.
Pukul 10.30 WIB, Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo tersebut resmi digelar.