Sidang ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang perwira tinggi berpangkat inspektur jenderal.
Hadir dalam sidang KKP Banding Ferdy Sambo ini, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Secara Online Lewat HP, Hanya Butuh KK dan KTP Bisa Cairkan Rp600.000
Sidang KKEP banding tersebut tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini.
Setelah putusan banding ini nanti langsung ditindaklanjuti dengan proses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo oleh Asisten SDM Polri dengan waktu lima hari kerja.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dilakukan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.***