Banding Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Akan Menyiapkan Langkah Hukum

- 19 September 2022, 19:02 WIB
Pengajuan banding Ferdy Sambo ditolak.
Pengajuan banding Ferdy Sambo ditolak. /PMJ News

PR DEPOK – Permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J resmi ditolak oleh Majelis komisi banding sidang etik Polri dalam putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam bergelar Inspektur Jenderal menjadi sangat sulit dijerat hukum karena pengalamannya dalam menangani berbagai kasus hukum.

Lambannya penanganan perkara Brigadir Yosua alias Brigadir J dianggap tak lepas dari figur Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Rp600.000 Online di kemnaker.go.id

Ferdy Sambo memiliki posisi kuat kendati hanya menyandang bintang dua.

Selain menjabat Kadiv Propam, Ferdy Sambo memimpin satuan elite Polri yakni Satgassus Merah Putih yang mengomandoi ratusan anggota lintas bidang untuk menangani kasus-kasus khusus.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai keistimewaan Sambo dapat dilihat dari posisinya yang bisa masuk dalam ring 1 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sejatinya tidak memiliki faksi.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45, Simak Estimasi Tanggalnya

Akan tetapi, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang sempat dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dihentikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x