PR DEPOK - Usai digelarnya sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Ferdy Sambo tetap dipecat secara tak hormat oleh Polri.
Polri pun lantas memastikan bahwa pihak mereka tidak akan menggelar seremonial atau upacara atas pemberhentian Ferdy Sambo tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penyerahan keputusan PTDH terhadap Ferdy Sambo saja sudah menjadi seremonial.
Baca Juga: Tes Psikologi: Cara Seseorang Mengepalkan Tangan Ternyata Menggambarkan Kepribadiannya
"Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Dedi Prasetyo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 20 September 2022.
Kemudian ia mengungkapkan, hasil putusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo itu akan diserahkan usai seluruh proses administrasi selesai.
Sementara menurutnya, terkait penyerahan sanksi akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) paling lambat tiga hari setelah sidang banding dilaksanakan.
Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH September 2022 Online
"Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya," ujarnya.