Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat, Polri Pastikan Takkan Gelar Seremonial PTDH

- 20 September 2022, 14:15 WIB
Polri memastikan tidak akan menggelar upacara atas putusan PTDH usai pengajuan banding Ferdy Sambo ditolak.
Polri memastikan tidak akan menggelar upacara atas putusan PTDH usai pengajuan banding Ferdy Sambo ditolak. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo sebelumnya sudah digelar pada Senin, 20 September 2022 kemarin.

Berdasarkan hasil akhir, komisi banding kode etik memutuskan menolak permohonan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto tersebut bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja, Ikuti 5 Langkah Berikut agar Rp2,55 Juta Masuk Rekening atau E-Wallet

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," tutur Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Senin, 19 September 2022.

Dengan adanya hasil putusan tersebut, putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo tetap berlaku dan tidak bisa diajukan kasasi atau peninjauan kembali.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah