Sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo sebelumnya sudah digelar pada Senin, 20 September 2022 kemarin.
Berdasarkan hasil akhir, komisi banding kode etik memutuskan menolak permohonan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Keputusan hasil sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto tersebut bersifat final dan mengikat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," tutur Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Senin, 19 September 2022.
Dengan adanya hasil putusan tersebut, putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo tetap berlaku dan tidak bisa diajukan kasasi atau peninjauan kembali.***