Hasil Sidang KKEP AKP Idham Fadilah: Sanksi Demosi 1 Tahun atas Kasus Ferdy Sambo

- 22 September 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi polisi. Pimpinan sidang KKEP menjatuhi sanksi demosi satu tahun terhadap AKP Idham Fadilah atas kasus Ferdy Sambo.
Ilustrasi polisi. Pimpinan sidang KKEP menjatuhi sanksi demosi satu tahun terhadap AKP Idham Fadilah atas kasus Ferdy Sambo. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun kepada AKP Idham Fadilah.

Adapun sanksi mutasi bersifat demosi satu tahun terhadap AKP Idham Fadilah ini diputuskan dalam Sidang KKEP, pada Rabu, 21 September 2022.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Nurul Azizah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dalam Sidang KKEP tersebut diputuskan, bahwa AKP Idham Fadilah dijatuhi sanksi administratif bersifat demosi setahun sejak dimutasi ke Yanma Polri.

Baca Juga: Mensos Risma: jika Ada Pemotongan Dana BLT BBM Segera Laporkan

Selain itu, Idham juga akan mengikuti serangkaian pembinaan kesehatan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Adapun alasan hal tersebut diputuskan karena Idham sudah turut andil dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan kolega.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan," kata Nurul menyebutkan.

Baca Juga: Dinantikan Banyak Pihak, Kapan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 46?

Sebagai informasi, hasil putusan Sidang KKEP terhadap AKP Idham Fadilah ini dipimpin Kombes Pol. Rachmat Pamudji,Kombes Pol. Satius Ginting, Kombes Pol. Pitra Satius Ginting, dan Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x