PR DEPOK – Beredar surat tersangka Ferdy Sambo yang diduga berisi permohonan untuk meringankan tuntutan anak buahnya Brigjen Hendra Kurniawan.
Brigjen Hendra Kurniawan diduga menjadi salah satu orang yang melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J
Polri dengan tegas mengatakan surat dari Ferdy Sambo tidak akan memengaruhi hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga: Tidak Ditahannya Putri Candrawathi Jadi Polemik, Ini Kata Polri
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Tribrata News, Sidang KKEP Polri yang menyidangkan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini sudah menyidangkan 2 orang perwira menengah Polri yang dianggap menghalangi upaya penyelidikan kasus tersebut.
Kedua sidang KKEP yang berlangsung Kamis dan Jumat tersebut memutuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) BW dan C dari dinas kepolisian.
Tindakan tegas diambil karena kedua perwira tersebut yang berdinas di Divpropam terbukti melakukan pengeditan dan penghilangan rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo saat terjadinya pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Penembak Brigadir J Diduga Lebih Dari Satu Orang, Begini Penjelaskan Komnas HAM
Rencananya, Sidang KKEP akan berlanjut lagi mulai Senin 5 September 2022. Selain 3 perwira menengah, 2 perwira tinggi, termasuk Sambo juga akan menjalani sidang menyangkut keterlibatannya dalam obstruction of justice.