PR DEPOK - Polri telah menyiapkan sidang komisi banding terkait sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Namun demikian, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pihaknya belum menerima memori banding yang diajukan Ferdy Sambo.
"Sidang komisi banding ini akan dipimpin oleh Pati bintang tiga," ucap Dedi Prasetyo menambahkan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri ini menyebut bahwa Ferdy Sambo memiliki waktu selama 21 hari untuk menyampaikan memori banding itu.
"Apakah diterima atau ditolak nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," kata dia.
Sementara itu, sidang etik juga telah memutuskan sanksi PTDH terhadap Kompol Chuck Putranto (PC) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW).
Keduanya diduga telah melakukan perbuatan atau tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Meski Harga Minyak Dunia Turun Mengapa BBM Naik? Begini Penjelasan Menkeu
Keduanya diketahui berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.