Polri: Surat Ferdy Sambo Tak Bisa Pengaruhi Hasil Sidang KKEP

- 4 September 2022, 21:33 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Asprilla Dwi Adha

Mereka diduga secara sengaja dianggap melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan atas tewasnya Brigadir J.

Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan mengapresiasi tindakan tegas Polri melalui sidang KKEP yang memecat anggota Polri yang telah melakukan obstruction of justice.

Baca Juga: Pemusnahan 4 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar Mencapai 3.000 Batang

"Jika pun ada surat dari Sambo yang menyatakan Brigjen Hendra tidak bersalah dan hanya menjalankan perintah dari dirinya saat melakukan penghilangan barang bukti terjadinya pembunuhan, Polri pasti juga sudah memiliki alat bukti yang kuat terhadap pelanggaran yang dilakukan Brigjen Hendra"

"Biarkan bukti-bukti kedua belah pihak, menjadi dasar hakim untuk menentukan ada tidaknya terjadinya pelanggaran etika dari ketujuh personel Polri dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir Joshua," kata Rahmat Edi Irawan.

Brigjen Hendra Kurniawan diduga menjadi salah satu sosok yang melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Kematian Prajurit Kopassus Akibat Dianiaya Senior Menjadi Perhatian Khusus Panglima TNI Andika Perkasa

Brigjen Hendra Kurniawan juga diduga sebagai salah seorang yang melakukan intimidasi terhadap keluarga Brigadir J.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan disebut sebagai orang yang menolak proses pemakaman Brigadir J dilakukan secara upacara kedinasan.

Terlebih, Brigjen Asep Edi selaku anggota Bareskrim Polri juga menyebutkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan diduga sebagai orang yang memerintahkan untuk mengamankan kamera pengamanan di kediaman Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah