PR DEPOK – Kapolres Aceh Besar memimpin langsung pemusnahan ladang ganja seluas 4 hektar di Kabupaten Aceh Besar.
Lokasi ladang ganja tersebut jauh dari pemukiman penduduk dan harus berjalan kaki untuk menuju kesana.
4 hektare ladang ganja di Aceh Besar yang dimusnahkan tersebut dengan kondisi siap untuk dipanen.
Baca Juga: Bharada E Bongkar Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar, Polda Aceh telah memusnahkan ribuan batang tanaman ganja di ladang seluas empat hektar di kawasan Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustaman di Aceh Besar mengatakan pemusnahan berlangsung Kamis, 1 September 2022.
Tanaman ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar.
"Luas ladang yang dimusnahkan mencapai empat hektar, dengan jumlah tanaman ganja diperkirakan mencapai 3.000 batang," ujar AKBP Charlie Syahputra Bustaman.