PR DEPOK - Legalisasi ganja medis terkait alasan kesehatan mendapatkan penolakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penolakan legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan tersebut diputuskan dalam sidang yang putusannya dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, pada hari ini, 20 Juli 2022.
Dalam sidang, MK memutuskan bahwa pihaknya menolak seluruh permohonan terkait legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan.
Baca Juga: Simak Persyaratan Membuat BPJS Kesehatan Secara Online, Gratis dan Anti Gagal
"Pertama, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Adapun penolakan legalisasi ganja medis atau penggunaan ganja untuk alasan kesehatan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim, yang terdiri dari sembilan hakim konstitusi.
Sementara pertimbangan dari penolakan legalisasi ganja medis ini adalah karena belum adanya bukti ilmiah terkait pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi.
Baca Juga: Hari Terakhir, Kominfo akan Berlakukan Sanksi bagi PSE yang Belum Terdaftar Mulai Besok
"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya,