"Baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," ungkap Hakim MK Suhartoyo.
Di sisi lain, fakta adanya beberapa negara yang telah melegalkan pemanfaatan narkotika, menurut MK tidak dapat digeneralisasi.
Hal ini lantaran fakta tersebut dinilai tidak dapat mempengaruhi negara lain yang belum atau tidak melegalkan penggunaan narkotika secara bebas.
Selain itu, juga tidak serta merta suatu negara dianggap tak mengoptimalkan manfaat dari narkotika, apabila belum atau tidak melegalkannya.***