PR DEPOK - Kepolisian menemukan ladang ganja yang terletak di Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pohon ganja tersebut ditanam di atas lahan yang diduga milik pihak Perhutani seluas 10 hektar.
Sementara ini, jajaran Polres Cianjur telah menetapkan seorang tersangka berinisial H, yang diduga selaku pemilik ladang ganja tersebut.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 28 Juli 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Bertambah 6.353
Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, sebelumnya polisi memintai keterangan dari delapan orang saksi.
Satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, karena mengakui perbuatannya bersama dengan tersangka lainnya.
"Inisial H ditetapkan tersangka, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan mengakui perbuatannya bersama tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO Polres Cianjur," ungkap Doni Hermawan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Kini jajarannya masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar pelaku yang memasok bibit ganja ke sejumlah tersangka di Kecamatan Campaka, kata dia.